Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Tertibkan Peredaran Miras, 45 Botol Diamankan
- Redaksi
- Kamis, 30 April 2026 16:40
- 58 Lihat
- Nasional
JAKARTA, Media Budaya Indonesia. Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok menggelar operasi penertiban minuman beralkohol dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan bagian dari program rutin “Rabu Tertib” yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.Operasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Danau Sunter Utara dan Jalan Warakas 7 Gang 8, Jakarta Utara.
Petugas memeriksa sejumlah tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol.Di Toko Ministry of Bottles (MOB), petugas tidak menemukan pelanggaran. Usaha tersebut diketahui telah memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan agar pemilik usaha menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, di Warung Kelontong Sinar Jaya, petugas mendapati usaha tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang sah untuk menjual minuman beralkohol.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sebanyak 45 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut.Operasi ini melibatkan unsur gabungan, antara lain Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Satpol PP Kelurahan Sunter Jaya, Dinas Perhubungan, serta dukungan dari unsur TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Mardanih, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap Perda serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin agar pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mardanih.
Pihak Satpol PP menyatakan kegiatan berjalan lancar dan kondusif, tanpa adanya perlawanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
(Slim/NK )